Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono punya pandangan berbeda dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran persaingan usaha di platform Shopee.
Mekanisme prioritas perusahaan jasa antara (kurir) kepada Shopee Express ataupun J&T adalah bagian dari strategi marketing, bukan upaya memonopoli. Teknik yang yang diaplikasikan pada platform e-commerce Shopee, milik Sea Ltd juga menguntungkan masyarakat sebagai konsumen.
Sonny menjelaskan bahwa dari pengamatan dia Shopee masih menyediakan pilihan jasa kurir lain, selain perusahaan pengantaran yang terafiliasi dengan perusahaan. “Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli,” jelas dia saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Dalam platform Shopee terdapat lebih dari tiga jasa kurir, sehingga Sonny menduga justru ada salah interpretasi dengan pola marketing dengan dugaan perbuatan melanggar regulasi persaingan usaha sehat, seperti tertuang pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
“Kekhawatiran kami adalah interpretasi cross selling atau promosi secara silang ini disalahartikan sebagai upaya monopoli,” papar dia.
“Menurut kami dikarenakan masih adanya logistik atau kurir lain yang masih dipakai oleh Shopee dan Shopee hanya mengunakan teknik marketing agar layanan lebih menarik malah menguntungkan masyarakat luas.”
Baca Juga: KPPU Ungkap Fakta Shopee Diskriminasi Jasa Kurir, Cuma J&T-Shopee Express
Beberapa mitra kurir di Shopee sebelumnya juga menyatakan kerja sama masih berjalan. “AnterAja saat ini masih menjadi salah satu partner logistik di platform Shopee. Kami bersama-sama, Shopee Express dan partner-partner logistik dari Shopee berusaha untuk memberikan layanan terbaik untuk jasa pengiriman,” jelas CEO Anteraja Handy Widiya.

“Kami telah bekerja sama dengan Shopee dari 2016 sampai sekarang, dari pertama kali Shopee masuk ke Indonesia. Shopee merupakan salah satu partner penting dan utama,” VP of Marketing JNE Eri Palgunadi menambahkan.
KPPU sebelumnya menemukan indikasi yang berujung pelanggaran persaingan usaha oleh Shopee Express, layanan jasa kirim barang milik platform e-commerce Shopee. Dalam paparan Investigator KPPU di sidang perdana tersebut fakta dugaan monopoli, dan bahwa Shopee sengaja melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktivasi otomatis secara massal di dashboard Seller.
Juru bicara Shopee Indonesia dilansir Bloomberg News menyatakan “berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.”

(wep)