Logo Bloomberg Technoz

KPPU Dianggap Keliru Mengartikan Dugaan Monopoli Shopee

Dinda Decembria
30 May 2024 14:20

SPX atau Shopee Express. (Dok: Perusahaan)
SPX atau Shopee Express. (Dok: Perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono punya pandangan berbeda dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran persaingan usaha di platform Shopee.

Mekanisme prioritas perusahaan jasa antara (kurir) kepada Shopee Express ataupun J&T adalah bagian dari strategi marketing, bukan upaya memonopoli. Teknik yang yang diaplikasikan pada platform e-commerce Shopee, milik Sea Ltd juga menguntungkan masyarakat sebagai konsumen.

Sonny menjelaskan bahwa dari pengamatan dia Shopee masih menyediakan pilihan jasa kurir lain, selain perusahaan pengantaran yang terafiliasi dengan perusahaan. “Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli,” jelas dia saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Pangsa pasar E-commerce TikTok. (Dok: Bloomberg Intelligence, Momentum Works)

Dalam platform Shopee terdapat lebih dari tiga jasa kurir, sehingga Sonny menduga justru ada salah interpretasi dengan pola marketing dengan dugaan perbuatan melanggar regulasi persaingan usaha sehat, seperti tertuang pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

“Kekhawatiran kami adalah interpretasi cross selling atau promosi secara silang ini disalahartikan sebagai upaya monopoli,” papar dia.