"Kerak karbon ini dapat mengganggu aliran udara dan bahan bakar, mengurangi efisiensi pembakaran, dan menurunkan performa mesin," terangnya.
Selain itu, kerak karbon juga dapat menyumbat saluran oli dan mempercepat keausan komponen mesin.
"Dalam jangka panjang, penggunaan Pertalite terus-menerus pada mobil yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerusakan pada berbagai komponen mesin di atas, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kerusakan mesin yang mahal untuk diperbaiki," tegasnya.
Meski demikian, dia menyebut masih banyak mobil yang menggunakan Pertalite seperti pada varian low cost green car (LCGC). "Sebaiknya, mobil-mobil tersebut tetap menggunakan BBM dengan RON 92 atau lebih tinggi untuk menjaga performa dan keawetan mesin," tuturnya.
Saat ini pemerintah memang tengah mengupayakan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dinilai urgen untuk segera diterbitkan, di tengah upaya pemerintah menjamin penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran.
"Iya betul, melakukan revisi perpres 191/2014 sehingga pelaksanaan subsidi akan lebih tepat sasaran. Proses revisi sudah berjalan dengan pembahasan antar k/l," Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM ujar Dadan Kusdiana saat dihubungi perihal revisi Perpes No. 191/2014 belum lama ini.
Kementerian/lembaga, menurut Dadan, juga masih membahas mengenai kategori pengguna yang layak menerima Jenis BBM JBKP seperti Pertalite.
(prc/wdh)