Polri soal Pensiun Jadi 60-65 Tahun: Motivasi Kerja Lebih Baik
Redaksi
30 May 2024 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri berharap revisi UU Polri yang saat ini sudah masuk sebagai RUU Insiatif DPR, diharapkan dapat memperbaiki kerja kepolisian. Dengan bertambahnya masa usia pensiun, Polri berharap bisa lebih memberikan manfaat untuk rakyat.
"Mudah-mudahan bermanfaat buat kepolisian. Dengan tambah masa usia pensiun menjadi 60, maka masa mengabdi bertambah, mudah-mudahan ini motivasi untuk kerja lebih baik lagi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) sebagai inisiatif lembaganya.
DPR akan meningkatkan batas usia pensiun anggota TNI dan Polri menjadi 60-65 tahun.
Batas usia pensiun dalam RUU Polri diatur lewat perubahan pada Pasal 30. Dalam Pasal 30 ayat 2 RUU Polri, batas usia pensiun anggota polri huruf (a) menjadi 60 tahun bagi anggota polri dan huruf (b) 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.