Logo Bloomberg Technoz

"Isu yang menjadi concern saya lebih ke pengelolaannya jangan sampai terjadi penyelewengan. Perlu ada transparansi," jelasnya.

Program Tapera sendiri juga secara bertahap akan diperluas bagi seluruh pegawai di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Hal ini lantas menjadi sorotan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi yang mengkritik pemerintah dengan menyatakan bahwa terjadi ketidakadilan dalam pelaksanaan program Tapera ini, di mana semua pekerja akan dipaksa untuk berpartisipasi, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah.

"Lebih enggak jelasnya itu kan semua pekerja dipukul rata untuk mengiur. Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah sendiri? Kalau dihitung sebagai tabungan saja sungguh tidak adil, karena pekerja baru bisa ambil setelah usia pensiun. Jadi uang Tapera ditahan puluhan tahun," tegas Ristadi, Rabu (29/5/2024).

"Kebutuhan [rumah akan] urgen bagi pekerja yang posisinya masih sewa kontrakan, [tetapi] tidak urgen bagi yang masih nebeng rumah orang tua dan mertua atau yang sudah punya rumah," jelasnya.

Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah menyediakan skema subsidi yang lebih nyata dan signifikan. Pekerja yang sudah memiliki rumah, lanjut Ristadi, tidak seharusnya diwajibkan ikut program Tapera. Selain itu, bagi pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak wajib mengikuti Tapera.

Manfaat Bagi Peserta

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengelola Dana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya beleid pemerintah tersebut. 

Dia mengatakan peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," jelasnya.

(prc/wdh)

No more pages