Pekerja Punya Rumah Tetap Potong Gaji Buat Tapera, Ini Alasannya
Pramesti Regita Cindy
30 May 2024 13:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Executive Director Indonesia Property Ali Tranghanda mengatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang bertahap akan diwajibkan secara meluas di Indonesia, akan tetap diterapkan kepada pekerja yang sudah memiliki rumah.
Hal itu, kata Ali, disebabkan karena prinsip dasar skema pembiayaan rumah bagi pekerja dan masyarakat miskin tersebut mengusung asas 'gotong royong'.
"Konsep Tapera cukup baik karena asas gotong royong, meskipun peserta Tapera ada [yang] tidak butuh rumah, tetapi dananya akan menjadi sumber pembiayaan murah untuk yang membutuhkan," kata Ali saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Tapera yang dilansir 20 Maret 2024 menyebutkan mengenai besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sebanyak 2,5% ditanggung pekerja, sedangkan 0,5% oleh pemberi kerja.
Meski memiliki asas 'gotong royong', Ali menggarisbawahi program Taper membutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel untuk menghindari potensi penyalahgunaan.