Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom.

"Hari ini pemeriksaan saksi dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang danjasa di Lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap Tan Heng Lok, lanjut Ali, dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Kali ini, penyidik mengajukan enam nama yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia Persero (TLKM).

Penyidik membutuhkan keterangan enam nama tersebut dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Pencegahan dilakukan agar para saksi tersebut dapat memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif," kata Ali Fikri.

Modus korupsi pada kasus ini diduga berupa pengadaan barang dan jasa fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Saya tak ingat persisnya berapa [Rp200 atau Rp300 miliar]," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (22/5/2024).

Hal ini juga diperkuat pernyataan juru bicara KPK, Ali Fikri yang mengatakan sejumlah tersangka dalam kasus ini telah sengaja melakukan pengadaan fikti sehingga uang negara mengalir secara melawan hukum. Meski demikian, dia pun menolak menjelaskan lebih detil tentang identitas dan konstruksi peristiwa korupsi pada Telkom Group tersebut.

"KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti," ujar Ali Fikri.

(ain)

No more pages