Dugaan Korupsi Telkom, KPK Panggil Komisaris PT Asiatel
Muhammad Fikri
30 May 2024 13:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom.
"Hari ini pemeriksaan saksi dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang danjasa di Lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Tan Heng Lok, lanjut Ali, dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kali ini, penyidik mengajukan enam nama yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia Persero (TLKM).