Logo Bloomberg Technoz

Dari audiensi tersebut, didapati bahwa suku bunga untuk pembiayaan rumah melalui program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditetapkan dengan nilai yang rendah.

"Dahulu sudah audiensi juga ke sana [perihal suku bunga] waktu Tapera mau diluncurkan. Kalau tidak salah masalah yield [imbal hasil] dari dana BPJS Ketenagakerjaan harus lebih tinggi 5% dari BI Rate, dan [MLT dikhususkan untuk pembelian] rumah komersial; tidak bisa rumah FLPP. Walhasil, bunganya tidak bisa murah."

Dengan berjalannya Tapera, menurutnya, masyarakat berpenghasilan rendah lebih berpeluang mendapatkan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah.

Layanan MLT dalam BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga memberikan manfaat yang mirip dengan Tapera yaitu KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah.

Adapun, program MLT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17/2021 (junto Permenaker No. 35/2016) tentang MLT Perumahan program JHT (Jaminan Hari Tua) bagi pekerja formal swasta dan BUMN/BUMD.

Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar justru menilai kedua program tersebut saling tumpang tindih. 

Apalagi, selain MLT Perumahan, pekerja formal swasta/BUMN/BUMD pun bisa menggunakan Pasal 37 ayat (3) UU SJSN untuk menggunakan paling banyak 30% dari saldo JHT-nya untuk perumahan, setelah menjadi peserta minimal 10 tahun.

"Jadi ada tumpang tindih antara MLT Perumahan [dan Pasal 37 UU SJSN] dengan UU Tapera. Oleh karenanya, maksimalkan saja MLT perumahan dan Pasal 37 UU SJSN untuk keperluan perumahan pekerja sehingga pekerja dan pengusaha swasta/BUMN/D tidak perlu lagi dibebani dengan wajib membayar iuran di Tapera," kata Timboel dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Walakin, Timboel tidak memungkiri ketentuan Permenaker No. 17/2021 masih harus diperbaiki khususnya tentang suku bunga yang dibayar peserta, yang disesuaikan dengan suku bunga di Tapera.

Di UU Tapera pun peserta yang mendapat manfaat Tapera harus juga membayar bunga pinjaman atas dana yang diberikan BP Tapera, yaitu sekitar 5% per tahun.

(prc/wdh)

No more pages