Logo Bloomberg Technoz

"Justru yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana agar pendapatan pekerja meningkat secara signifikan, agar kemampuanya untuk memiliki rumah meningkat," tekannya. 

Terlebih, sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Tapera, program ini akan diberlakukan kepada seluruh pekerja di Tanah Air dengan memotong 3% dari gaji pekerja (2,5% ditanggung pekerja, 0,5% pemberi kerja). 

Industri Untung, Masyarakat Belum Tentu

Hal ini akan menjadi pro dan kontra, menurut Ronny. Di satu sisi dapat menguntungkan industri properti, di lain pihak masyarakat belum tentu sepenuhnya menerima hal tersebut.

"Dampaknya ke industri properti memang akan cukup bagus dalam jangka panjang, karena akan ada kepastian permintaan atas perumahan dan properti di masa mendatang. Namun, dengan cara potongan wajib seperti [itu] belum tentu bisa diterima oleh pekerja dan pengusaha di satu sisi dan belum tentu semua pekerja memiliki prioritas untuk memiliki rumah," jelas Ronny.

Secara fundamental, lanjutnya, masyarakat memang sudah selayaknya memiliki hunian terlebih melihat tingkat kepemilikan rumah di Indonesia masih terbilang rendah.

Namun, lagi-lagi Ronny menekankan bahwa mendesak atau tidaknya masyarakat dalam memiliki rumah kembali lagi kepada kemampuan daya beli individu pekerja.

"Jadi yang harus dibenahi adalah daya beli sektor perumahan pekerja yang harus dibenahi dengan meningkatkan pendapatan pekerja di satu sisi dan menginisiasi berbagai kemudahan agar pekerja bisa memiliki perumahan dengan lebih mudah dan murah."

Dengan demikian, dia menyimpulkan kebijakan yang dilakukan dengan memukul rata kewajiban tiap pekerja untuk membayar iuran Tapera tidak dapat dilakukan begitu saja. 

"Bagaimanapun sifatnya harus opsional di satu sisi dan tabungan di sisi lain, yang tidak wajib untuk semua pekerja. Hanya untuk yang mau dan yang membutuhkan," tuturnya.

Sekadar informasi, dalam PP Nomor 21/2024 yang diteken oleh pemerintah pada tanggal 20 Juni 2024 ini turut mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

Iuran yang berasal dari ASN/PNS maupun pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Adapun, iuran dari pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

Adapun, perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.

(prc/wdh)

No more pages