Logo Bloomberg Technoz

Untuk itu, Kukuh menegasakan BBM jenis Pertalite tidak masuk ke dalam kriteria yang ditetapkan pemerintah tersebut.  

Dalam peraturan tersebut dicetuskan bahwa minimal pemenuhan baku mutu gas buang kendaraan berbahan bakar bensin parameter RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm.

"Pertalite tidak memenuhi kriteria itu karena sulphur content-nya melebihi 50 ppm," jelas Kukuh.

Di satu sisi, pemerintah memang tengah mengupayakan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dinilai urgen untuk segera diterbitkan, di tengah upaya pemerintah menjamin penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran.

"Iya betul, melakukan revisi perpres 191/2014 sehingga pelaksanaan subsidi akan lebih tepat sasaran. Proses revisi sudah berjalan dengan pembahasan antar k/l," Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM ujar Dadan Kusdiana saat dihubungi perihal revisi Perpes No. 191/2014 belum lama ini.

Kementerian/lembaga menurut Dadan juga masih membahas mengenai kategori pengguna yang layak menerima Jenis BBM JBKP seperti Pertalite.

Pertamina sendiri juga sudah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki QR Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian, melalui aplikasi MyPertamina.

Dalam uji coba itu, pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina akan diminta untuk menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas mengisi bensin per harinya akan tercatat.

Sebaliknya, bila belum terdaftar, maka petugas SPBU akan mencatat nomor polisi ke dalam sistem saat kita mengisi bensin. Lalu, batas maksimal volume untuk kendaraan bermotor roda empat ke atas sebesar 120 liter per hari.

Kemudian, untuk kendaraan yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite. Selain itu, kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan seperti TNI dan Polri juga berpotensi dilarang menggunakan bensin Pertalite atau hanya sebatas dibatasi pembelian BBM Pertalite saja.

(prc/wdh)

No more pages