Logo Bloomberg Technoz

"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.

Adapun modus enam tersangka, kata Kuntadi, masing-masing selaku general manager UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu  2010 - 2021 bersama-sama dengan pihak swasta melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam. 

“Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,” kata Kuntadi.

Namun, terkait kerugian keuangan negara dan manfaat yang diterima tersangka, Kejagung menyebut masih dalam proses perhitungan karena penyelidikan masih berlangsung. 

(red/ain)

No more pages