Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung pada Jumat (26/4/2024) malam.
Kendati demikian, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengusaha, sekaligus beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Tersangka dari perusahaan yang sama yaknni Fandy Lingga (FL) sebagai marketing.
"Berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan tima. Membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," ujar Kuntadi saat itu.
Hingga saat ini total tersangka yang ditetapkan dalam kasus timah mencapai 22 orang, satu di antaranya sebagai tersangka dalam kasus Obstruction of Justice.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi di PT Timah Tbk:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020
(mfd/ain)