Berhitung Rerata Gaji Buruh RI Setelah Dipotong Iuran Tapera
Pramesti Regita Cindy
30 May 2024 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang kini berujung pada polemik di tengah masyarakat.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa iuran bagi peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja, serta penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.Perinciannya, sebanyak 2,5% iuran ditanggung pekerja, sedangkan 0,5% sisanya oleh pemberi kerja.
Aturan ini juga mencantumkan daftar peserta yang wajib membayar iuran Tapera salah satunya pekerja swasta. Akan tetapi, sebelum adanya program Tapera ini, pekerja swasta juga telah memiliki beberapa pemotongan yang wajib dibayarkan dari penghasilan mereka.
Lalu, berapa gaji bulanan yang didapatkan pekerja swasta bilamana diberlakukan iuran Tapera?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi memberikan gambaran simulasi perhitungan iuran Tapera pekerja swasta dengan gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.