Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan mahasiswa tidak terlalu semringah merespons kebijakan pemerintah yang membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT.

Mahasiswa meminta publik tidak terlena dengan kebijakan pembatalan UKT yang dianggap cuma sementara.

"Akar masalahnya belum dicabut, yaitu Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar BOP Perguruan Tinggi, dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran standar tersebut (UKT)," ungkap Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Rihandi, Rabu (29/5/2024).

Rihandi mengingatkan agar mahasiswa dan masyarakat jangan terlena dengan pembatalan kenaikan UKT. Penundaan UKT, kata dia, sangat mungkin bersifat sementara dan kembali dinaikkan sewaktu-waktu.

“Pemerintah harus bisa memastikan bahwa kenaikan UKT benar-benar dibatalkan bukan hanya saat hari ini, tapi juga di kemudian hari dalam kepemimpinan nasional periode 2024-2029 mendatang,” kata Rihandi.

Rihandi meminta pemerintah agar berkaca pada negara-negara maju serta membaca realita yang ada di lapangan. Pendidikan yang berkualitas, kata dia, akan berdampak pada peningkatan kapasitas warga negaranya, yang berujung pada kemampuan untuk menjadikan negaranya maju.

Menurut Rihandi, tidak ada satu pun negara maju yang tidak fokus menghadirkan negara dalam memastikan pendidikannya berjalan dengan baik dan lancar.

"Tidak tiba-tiba berupaya melepaskan tanggung jawab pada perguruan tinggi untuk mencari dana secara mandiri, sambil tidak membaca situasi lapangan pendapatan masyarakat," pungkasnya.

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi. Pernyataan lengkap Jokowi soal UKT batal naik tahun ini.

Jokowi menyebut bahwa ia telah menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hingga akhirnya UKT batal naik.

“Ya saya memberikan pertimbangan-pertimbangan tapi tadi kan sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan, dan akan diatur untuk bisa diingatkan tapi nanti teknisnya tanyakan ke Mendikbud tapi intinya sudah dibatalkan oleh Mendikbud,” ujar Jokowi, Senin (27/5/2024).

Presiden Jokowi juga memastikan bahwa kenaikan UKT akan dievaluasi dan dikaji terlebih dahulu dan kemungkinan baru akan berlaku pada tahun depan.

“Kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya di tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang,” tegas dia.

(red/ain)

No more pages