Adapun modus enam tersangka, kata Kuntadi, masing-masing selaku general manager UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu 2010 - 2021 bersama-sama dengan pihak swasta melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam.
“Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.
Namun, terkait kerugian keuangan negara dan manfaat yang diterima tersangka masih dalam proses perhitungan karena penyelidikan masih berlangsung.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuntadi mengatakan, tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(mfd/ain)