109 Ton Emas Antam Palsu Beredar di Masyarakat Kurun 2010-2021
Mis Fransiska Dewi
30 May 2024 08:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus emas Antam palsu mencapai 109 ton. Kejagung melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas emas tahun 2010 hingga 2021.
Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas. Kejagung juga mengungkapkan modus para tersangka kasus emas Antam palsu 109 ton.
"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.
Kuntadi menyebut berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, keenam tersangka yakni mereka para General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu 2010-2021.
Enam tersangka tersebut yakni:
TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021
ID periode 2021-2022.