Logo Bloomberg Technoz

Mulanya, Hakim Pontoh bertanya apakah Nayunda pernah menerima sejumlah uang melalui Panji, yang merupakan mantan ajudan eks Mentan, SYL.

"Dari Panji pernah nggak saudara terima dari Panji?" tanya Hakim Pontoh kepada Nayunda.

Nayunda, menanggapi pertanyaan tersebut dengan mengungkap bahwa ia kerap mendapatkan kiriman sejumlah Rp10 juta yang tidak hanya ia terima sekali, bahkan di persidangan, Panji menyebut bahwa ia pernah melakukan pengiriman uang hingga empat kali.

"Berapa kali saudara memberikan uang itu?" tanya Hakim Pontoh

"Empat kali seingat saya yang mulia," ungkap Panji.

Panji mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk dikirim kepada Nayunda merupakan uang yang berasal dari Biro Umum Kementan dengan alasan kebutuhan SYL.

Sebelum menerima sejumlah uang, Nayunda juga mengaku bahwa ia pernah melakukan permintaan langsung kepada SYL untuk meminta pertolongan membayar cicilan apartemen yang ditinggalinya.

Namun, Nayunda mengatakan bahwa uang bantuan tersebut merupakan uang yang berasal dari pribadi SYL, bukan menggunakan keuangan Kementan.

Selain menerima uang dari mantan ajudan SYL, Nayunda juga pernah menerima sejumlah uang yang diberikan oleh SYL melalui pejabat Kementan lainnya, yang juga merupakan terdakwa pada persidangan tersebut, yaitu eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

“Pak Kasdi pernah nggak?” tanya Hakim Pontoh ke Nayunda terkait pemberian uang yang diarahkan oleh SYL.

Nayunda mengungkap bahwa ia pernah menerima transfer yang dikirimkan dari rekening pribadi Kasdi senilai Rp24,5 juta. Namun, Kasdi mengaku bahwa pengiriman uang tersebut merupakan arahan langsung dari SYL.

Pemberian Tas Mewah dan Kalung Emas.

Fakta selanjutnya yang terungkap pada persidangan tersebut, Nayunda mengaku pernah menerima Tas Mewah dengan merek Balenciaga serta Kalung Emas yang diberikan oleh SYL melalui eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, M Hatta, yang juga merupakan terdakwa pada kasus tersebut.

Mulanya, Hakim Pontoh mempertanyakan apakah ada penerimaan barang yang diterima oleh Nayunda yang diberikan oleh SYL sebelumnya.

“Saudara pernah gak dibelikan kalung emas?” tanya Hakim.

“Oh iya pernah,” ungkap Nayunda.

Nayunda kemudian menyampaikan sebelumnya M Hatta pernah memberikan sebuah tas bermerek mewah yang ternyata di dalam tas tersebut terdapat sebuah kalung emas.

"Itu jadi sekalian yang mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu," ucap Nayunda.

Selanjutnya, Nayunda menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui sejumlah uang serta barang mewah yang sebelumnya diberikan oleh SYL merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh SYL di Kementan.

Hakim Pontoh juga menyarankan kepada Nayunda untuk mengembalikan sejumlah uang yang ia terima yang terindikasi merupakan hasil tindak pidana tersebut, agar ia tidak turut terjaring dalam tindak pidana tersebut.

“Kalau saudara profesional, nyanyi dibayar Rp20 juta itu wajar, nggak perlu saudara dikembalikan itu, karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan? Tetapi di luar itu, saudara harus kembalikan, supaya saudara tidak terseret dengan kasus ini, apalagi yang gaji tadi itu, Rp45 juta itu” kata Hakim Pontoh.

Sebelumnya, pada persidangan tersebut telah dikonfirmasi terkait dengan adanya pengangkatan Nayunda sebagai tenaga kerja honorer Kementan yang hanya hadir selama dua hari, namun tetap mendapatkan gaji menggunakan keuangan Kementan selama satu tahun.

Setiap bulan, Nayunda menerima uang Rp4,3 juta yang jika dikalkulasikan selama satu tahun, ia telah menerima uang sebesar Rp45 juta dalam satu tahun tanpa melakukan pekerjaan apapun. Atas hal tersebut, Hakim Pontoh meminta kepada Nayunda untuk mengembalikan uang tersebut karena itu bukanlah hak yang perlu diterima oleh Nayunda karena ia tidak pernah melakukan pekerjaan apapun di Kementerian tersebut.

“Sudah dikembalikan uang itu? harus wajib dikembalikan, karena bukan hak saudara untuk menerima itu, kalau saudara kerja nggak masalah,” kata Hakim Pontoh.

(fik/lav)

No more pages