Logo Bloomberg Technoz

Terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan insentif tersebut. Pertama, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara atau daerah mitra.

Kriteria selanjutnya yakni berstatus sebagai badan hukum indonesia, telah melakukan penanaman modal Rp10 miliar pada bidang usaha strategis yang mempercepat pembangunan IKN atau pada bidang infrastruktur dan layanan umum di daerah mitra.

Insentif tersebut diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan jumlah penanaman modal yang dilakukan. Yakni, terdiri mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun.

Selain itu, dalam pasal 2 beleid itu dijelaskan bahwa fasilitas yang diberikan di IKN dan daerah mitra meliputi insentif pajak penghasilan (PPh), insentif pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Insentif PPh yang dimaksud terdiri atas beberapa fasilitas, seperti pengurangan Pph badan bagi wajib pajak (WP) dalam negeri, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, pengurangan PPh badan yang mendirikan atau memindahkan kantor ke IKN.

Selanjutnya, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan pendidikan tertentu, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan atau biaya fasilitas umum yang bersifat nirlaba.

Selain itu, terdapat insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% atas penghasilan UMKM, hingga pengurangan PPh atas pengalihan hak tanah atau bangunan.

(azr/lav)

No more pages