Judha mengatakan bahwa 14 WNI ini diduga pekerja migran dan terlibat dalam sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online.
"Membuka rekening bank secara online, kemudian rekening ini digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Hal ini merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong," tukasnya.
(ros)
No more pages