Kemlu: 14 WNI Ditangkap Polisi Hong Kong, Terlibat Pencucian Uang
Rosmayanti
30 May 2024 08:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong karena diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan, terdapat 20 orang ditangkap kepolisian Hong Kong akibat terlibat dalam kasus pencucian uang.
"Tanggal 28 Mei 2024 bahwa ada 20 orang yang ditangkap oleh Hong Kong Police, di mana 14 di antaranya adalah warga negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong," katanya saat konferensi pers di Kemlu RI pada Rabu (29/5/2024).
Judha menyatakan bahwa polisi Hong Kong sedang menyelidiki kasus tersebut dan akan melaporkannya secara tertulis kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong (KJRI).
"Mengenai detail nama-nama mereka akan disampaikan pihak Hong Kong Police secara tertulis kepada KJRI Hong Kong. Tindakan lanjut segera dari KJRI Hong Kong, kita meminta akses untuk bertemu dengan 14 warga negara kita ini," ungkap Judha.