Kasus Emas Antam Palsu 109 Ton, Kejagung Periksa hingga 140 Saksi
Mis Fransiska Dewi
30 May 2024 06:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa hingga 140 saksi hingga akhirnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan emas Antam palsu hingga 109 ton. Skandal emas Antam palsu terjadi pada kurun 2010 hingga 2021.
"Jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 140 orang saksi," ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.
Para tersangka, ujar Kuntadi, dengan sengaja dan mengetahui proses pelekatan merek LM Antam di emas yang diambil dari pihak swasta. Para tersangka, lanjut Kuntadi, mengetahui bahwa merek LM Antam memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
"Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas," ujar Kuntadi.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).