Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Gatot Bambang di Kasus Timah
Mis Fransiska Dewi
29 May 2024 20:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) usai menjadi tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Bambang merupakan tersangka ke-22 dalam penyidikan perkara tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Bambang ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Kejagung.
"Bahwa saudara BGA ini adalah mantan Dirjen Minerba ESDM yang setelah kami lakukan pemeriksaan kita tingkatkan sebagai tersangka dan kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejagung," ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5/2024).
Dalam perannya, Bambang, kata Kuntadi, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.
Pada RKAB 2019 Bambang diduga telah melakukan perubahan yang semula 30.217 metrik ton diubah hampir dua kali lipat menjadi 68.300 metrik ton. Perubahan RKAB itu dilakukan tanpa kajian apapun.