Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Emas Antam Ilegal 109 Ton
Mis Fransiska Dewi
29 May 2024 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas, Rabu (29/5/2024). Sejumlah mantan pejabat Antam ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Diantaranya adalah para general manajer di unit bisnis pengelolaan pemurnian Logam Mulia Antam 2010-2021.
"TK periode 2010 2011, DM 2013 - 2017, HN 2011-2013, AHA 2017-2019, MA 2019 2021, dan ID 2021-2022," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (29/5/2024).
"Dari pemeriksaan kesehatan enam tersangka, empat dilakukan penahanan," kata Kuntadi menegaskan.
Para tersangka, lanjut Kuntadi, menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa peleburan pemurnian percetakan logam mulia.