Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, Istri SYL, Ayunsri Harahap, juga menunggu total perhitungan kerugian uang negara yang telah ia gunakan sebelumnya oleh KPK, untuk kemudian mengembalikan uang tersebut.

"Menunggu tagihan yang mulia, tagihan. Tagihan belum datang jadi kami belum bayar," kata Ayunsri berniat untuk mengembalikan.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mengingatkan kepada keluarga SYL, yang hari ini menjadi saksi pada persidangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh SYL, untuk segera melakukan pengembalian kerugian negara sebelum pembacaan putusan atas kasus tersebut.

"Jika memang niat itu akan dilaksanakan, tentunya sebelum pembacaan tuntutan, agar kami dapat menjadikan bahan pertimbangan kami terhadap pengembalian itu," kata Jaksa Meyer.

Pontoh, juga kembali mengingatkan KPK sebagai penuntut di persidangan tersebut untuk segera merampungkan perhitungan total kerugian negara yang telah digunakan oleh Keluarga SYL agar dapat segera dibayarkan.

"Silakan saudara koordinasi dan dicatat, kan dicatatan saudara [Jaksa Meyer] ada, nanti konfirmasi ke saksi [keluarga SYL] apakah memang benar itu saudara nikmati, dan bisa dieksekusi langsung sebelum tuntutan dibacakan." kata Hakim Pontoh.

Sebelumnya, Keluarga SYL, mulai dari Istri, Anak, hingga Cucu dari SYL dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk memberikan kesaksian pada persidangan yang menyangkut SYL.

SYL diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah eselon I dan pejabat Kementan lainnya, serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar.

(fik/ain)

No more pages