Logo Bloomberg Technoz

Hakim ke Keluarga SYL: Kembalikan Uang tapi Tak Kurangi Pidana

Muhammad Fikri
29 May 2024 21:00

Keluarga terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Keluarga terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan inisiatif untuk pengembalian sejumlah kerugian negara yang telah diterima dan digunakan oleh Keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi meringankan hukuman, namun tidak menggugurkan indikasi pidana.

"Saya ingatkan saja supaya masyarakat juga tahu, pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya salah satu hak yang meringankan," kata Majelis Hakim Pontoh di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5/2024)

Kemal Redindo Syahrul Putra atau kerap disapa Dindo, yang merupakan anak dari terdakwa SYL, berinisiatif untuk mengembalikan sejumlah uang negara yang sebelumnya telah digunakannya beserta dengan keluarga.

"Saudara mengatakan tadi 'saya bersedia untuk mengembalikan' mengembalikan uang yang saudara nikmati, apakah pada saat saudara diperiksa oleh penyidik KPK pernah ditawari untuk mengembalikan uang-uang yang saudara nikmati? uang-uang Kementerian? ada nggak?" tanya Hakim Pontoh.

"Tidak yang mulia, tidak ditawari yang mulia. Saya yang inisiatif," jawab Dindo