“Dipahami dulu,” ujar Airlangga.
Seperti diketahui, dalam PP No 21/2024 dijelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria daftar peserta yang wajib membayar iuran Tapera, yakni pekerja yang menerima gaji dari yang bersumber dari anggaran negara, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat 1."
Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa simpanan peserta tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.
Sebelum itu, Airlangga mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk meninjau aturan baru iuran Tapera tersebut.
Namun, ia tak merinci lebih lanjut peninjauan yang dimaksud, apakah akan sampai merevisi peraturan atau tidak.
“Nanti kami lihat, tentu kan ini nanti dicek ke Pak Menteri PUPR,” kata Airlangga saat ditemui awak media setelah Konferensi Pers Lokakarya Proses Aksesi Indonesia dalam OECD, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, Airlangga juga tidak menjelaskan kapan pertemuan tersebut dilakukan. Ia hanya menegaskan koordinasi yang dimaksud akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Ya nanti dicek dengan Menteri terkait, ya tidak lama lah,” tutup Airlangga.
(azr/ain)