Majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang dipimpin Fahzal Hendri mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh, Senin (27/5/2024). Sidang TPPU tersebut pun tak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim membenarkan eksepsi Gazalba yang menyoal tak adanya surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung pada jaksa yang bertugas di KPK, termasuk Direktur Penuntutan KPK. Hal ini diklaim sebagai dasar asas single prosecution system.
Berdasarkan putusan tersebut, hakim menolak untuk melanjutkan seluruh dakwaan JPU KPK terhadap Gazalba Saleh. Meski, hakim mengklaim bukan berarti pokok perkara atau materi dakwaan KPK terhadap Gazalba keliru. Selain itu, Hakim pun menegaskan kepada KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.
(mfd/frg)