Respons Kejaksaan Soal Putusan Bebas Gazalba Saleh
Mis Fransiska Dewi
29 May 2024 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung belum mau berkomentar tentang isi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang membebaskan hakim agung non-aktif Gazalba Saleh. Dalam putusan tersebut, hakim menilai dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sah karena jaksanya tak mendapatkan delegasi dari jaksa agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana enggan berkomentar tentang harus atau tidaknya delegasi JA kepada jaksa di KPK.
"Kami belum bisa jawab ini karena pakai UU [Kejaksaan] yang baru. Ini perlu inkrah dulu baru nanti koordinasi [dengan KPK]," kata Ketut, Rabu (29/5/2024).
Hal ini sekaligus menegaskan Kejaksaan Agung tak berpihak pada Gazalba atau pun KPK. Menurut Ketut, sistem hukum akan menentukan hasilnya hingga nanti putusan bebas tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah inkrah saya jawab," ujar dia.