5 Polemik Tapera: Dari Soal Manfaat Sampai Imbal Hasil ke Pekerja
Pramesti Regita Cindy
30 May 2024 05:05
Bloomberg Technoz, Jakarta – Di tengah riuh wacana iuran wajib untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan program tersebut sebenarnya memiliki misi yang baik.
Sesuai khitahnya di dalam Undang-undang No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), program ini pada dasarnya ditujukan untuk mempermudah warga Indonesia memiliki rumah, yang notabene merupakan kebutuhan pokok manusia.
Sejarah program perumahan rakyat di Indonesia, kata Timboel, sudah diawali dengan program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) era Presiden Soeharto. Sesuai namanya, kepesertaan program ini hanya diwajibkan bagi pegawai negeri.
Namun setelah hadirnya UU No. 4/2016 junto Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 junto PP No. 21/2024 soal Tapera, kini seluruh pekerja dan masyarakat mandiri pada gilirannya diharuskan untuk mengiur program kepemilikan rumah tersebut.
Kepesertaan Tapera diatur di Pasal 7 UU Tapera yaitu di ayat (1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.