Logo Bloomberg Technoz

Ahmad Sahroni Batal menjadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Muhammad Fikri
29 May 2024 16:50

Ahmad Sahroni di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024) dalam perhelatan Kampanye Akbar. (Muhammad Fikri/Bloomberg Technoz)
Ahmad Sahroni di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024) dalam perhelatan Kampanye Akbar. (Muhammad Fikri/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, memastikan pemanggilan Ahmad Sahroni pada sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYl) ditunda. Bendahara Umum Partai NasDem tersebut akan kembali dipanggil untuk menjadi saksi di PN Tipikor Jakarta, pekan depan.

"Kami juga mendapat indo dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang, bahwa memang pada hari ini juga disaat yang bersamaan, Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI," kata Jaksa Meyer di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5/2024)

Tak hanya Sahroni, Jaksa KPK juga akan memanggil ulang puteri SYL Indira Chunda Thita Syahrul. Keduanya akan bersaksi tentang aliran uang yang mengalir dari Kementerian Pertanian untuk kepentingan keluarga dan kerabat SYL.

Ahmad Sahroni kemungkinan akan dikonfirmasi tentang sejumlah aliran uang Kementan yang masuk ke rekening Partai Nasdem. Sedangkan, Thita akan dikonfirmasi tentang sejumlah uang Kementan yang digunakan untuk membeli keperluan pribadi anggota DPR tersebut, mulai dari perawatan kecantikan, sewa villa, hingga tiket penerbangan.

"Berdasarkan timeline kami mingu depan sudah kemungkinan besar habis saksi dalam berkas, oleh karena itu, kami bisa memanggil saksi-saksi di luar berkas. Untuk diketahui ada 2 saksi penting yg ada di luar berkas, yaitu Ibu Thita sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan dan juga pak Ahmad Sahroni," kata Meyer.