Logo Bloomberg Technoz

Tips Sukses Mengikuti Lelang Rumah BRI

Untuk Anda yang masih ragu, berikut adalah beberapa tips yang bisa membantu Anda dalam mengikuti lelang BRI:

  1. Gunakan Website Resmi: Pastikan pembelian barang sitaan bank melalui lelang dilakukan melalui website resmi di www.lelang.go.id.

  2. Buat Akun Peserta Lelang: Lampirkan foto KTP, nomor NPWP, dan nomor rekening, kemudian minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

  3. Lihat Barang/Objek Lelang: Informasi tentang tanah atau bangunan yang dilelang akan diumumkan dua kali, melalui selebaran dan surat kabar harian, serta web www.lelang.go.id.

  4. Pilih Barang yang Tidak Berpenghuni: Untuk mengurangi biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

  5. Setor Uang Jaminan: Setor uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL di tempat barang dilelang.

  6. Ajukan Penawaran: Untuk lelang dengan sistem closed bidding, ajukan penawaran sebelum pelaksanaan lelang dimulai. Sedangkan untuk open bidding, penawaran baru dimulai setelah pembukaan lelang oleh pejabat lelang.

  7. Lunasi Kewajiban: Setelah dinyatakan sebagai pemenang, segera lunasi seluruh kewajiban dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

  8. Lunasi BPHTB: Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DPKAD Kab./Kota untuk mengambil Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang.

  9. Ambil Dokumen Kepemilikan: Sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB, dan surat Roya dari bank dapat diambil dengan menunjukkan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang, kemudian ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan setempat. Proses ini bisa dilakukan sendiri tanpa perlu notaris.

Dengan mengikuti prosedur dan tips di atas, Anda dapat dengan lebih mudah dan aman mengikuti lelang rumah BRI serta mendapatkan aset berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.

(tim)

No more pages