Febrie mengatakan, jaksa berkomitmen untuk memastikan seluruh uang korupsi bisa ditemukan dan dikembalikan kepada negara. Hal ini merujuk pada tingginya nilai kerugian negara dalam kasus ini yaitu mencapai Rp300 triliun.
Menurut dia, seluruh orang yang menikmati uang korupsi PT Timah Tbk harus bertanggung jawab dan mengembalikan; termasuk melalui perampasan dan pelelangan aset.
Penyidik pernah memeriksa Robert Priantono Bonosusatya atau Robert Bonosusatya (RBS) selama 13 jam pada 1 April lalu. Akan tetapi, penyidik tak menahan sosok yang dikabarkan sempat memiliki PT Refined Bangka Tin (RBT) -- perusahaan yang terafiliasi dengan Harvey Moeis dan mengakomodir korupsi di PT Timah Tbk.
Meski sudah tak lagi tercatat di RBT, Robert disebut sebagai salah satu pengendali praktek korupsi di PT Timah tersebut. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan sempat mengirimkan somasi kepada kejaksaan agung untuk segera mengungkap peran Robert atau RBS. Dalam kasus ini, RBS diduga justru menjadi penikmat utama keuntungan yang diperoleh Harvey dan tersangka lainnya.
(mfd/frg)