Logo Bloomberg Technoz

Para pekerja yang berupaya keras memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari harus memikul iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) setiap bulan.

Dari sisi moneter, Bank Indonesia (BI) menetapkan kenaikan suku bunga acuan yang berpotensi meningkatkan level suku bunga kredit perbankan nasional, dan berdampak pada bunga pinjaman masyarakat. 

Berikut kebijakan pemerintah yang berpotensi membebani masyarakat, terutama kelas menengah:

Tarif Baru PPh Pasal 21

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam penghitungan terbaru, tarif potongan disesuaikan dengan nominal pendapatan yang diterima dalam satu bulan terhadap pendapatan bruto. 

Kebijakan baru ini sempat menjadi perbincangan, sebab ketika gaji ditambah tambahan bonus berupa Tunjangan Hari Raya (THR), kemudian diukur dengan TER, maka akan menghasilkan nominal potongan pajak yang sangat tinggi.

Pada akhirnya, beban tanggungan yang harus dibayar dari upah pekerja pada momentum tertentu menjadi besar akibat skema TER tersebut.

Kenaikan PPN 12%

Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu. Sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif tersebut akan kembali naik secara bertahap sampai 12% pada Januari 2025.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang berlaku pada 1 April 2022. Selain itu, kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain itu, dalam UU HPP disebutkan juga pemerintah memiliki wewenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%. 

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Kenaikan cukai hasil tembakau disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Rinciannya, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), disebutkan bahwa mengalami kenaikan sebesar 11,8% untuk Golongan I dan 11,5% pada Golongan II. Sementara itu, Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I naik 11,9% dan Golongan II naik 11,8%.

Selanjutnya, Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I naik 4,7%, Golongan naik 4,2%, dan  Golongan III naik 3,3%. Sementara Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) naik 11,8%.

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) 

Pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditargetkan menyumbang Rp3,08 triliun dalam penerimaan cukai. Namun, penerapannya ditunda dan dinihilkan melalui Perpres 75/2023. 

Selanjutnya, dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 termaktub pendapatan cukai produk plastik dipatok senilai Rp1.849.260.000, dan pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan dengan nilai Rp4.389.224.000. 

Penerapan Cukai Plastik

Pemerintah juga akan mengenakan cukai pada komponen plastik, berdasarkan Perpes No 76 Tahun 2023 pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp1,85 Triliun. Namun, hingga saat ini implementasi realisasi pemungutan cukai atas produk plastik masih belum diberlakukan.

Pengetatan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Terdapat kebijakan yang menyebabkan barang bawaan pelancong dari luar negeri dikenakan kelebihan bea masuk 10%, PPN dan PPh Pasal 22 impor  apabila barang yang dibawa melebihi US$500.

Bahkan, sebelumnya pemerintah sempat membatasi lima barang bawaan dari luar negeri seperti yang tertuang dalam Permendag 36 Tahun 2023. Namun, pada akhirnya aturan tersebut direvisi dengan diterbitkannya Permendag 8 Tahun 2024.

Berikut lima barang yang sempat dibatasi:

  • Alas kaki, dibatasi 2 pasang per penumpang.
  • Tas, dibatasi 2 buah per penumpang.
  • Barang tekstil jadi lainnya, dibatasi 5 buah per penumpang.
  • Elektronik, dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal US$ 1.500 per penumpang.
  • Telepon seluler, Handheld, dan Komputer tablet, dibatasi 2 buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Kenaikan Tarif Tol

Pada libur lebaran lalu, masyarakat juga dihadapi dengan kenaikan tarif tol pada sejumlah ruas jalan. Terdapat 13 ruas tol dipastikan akan naik dalam waktu dekat seperti diumumkan oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR), dengan besar kenaikan bervariasi rata-rata di atas 30%. 

Kenaikan tarif tol bervariasi. Sebagai contoh untuk kendaraan golongan 1 untuk jalur Jakarta IC- Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat, naik hingga 35,17% dari Rp7.000 menjadi Rp9.500.

Suku Bunga Acuan BI Naik

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basispoin (bps) menjadi 6,25%. Ini merupakan hasil keputusan dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi April lalu. Dengan begitu, suku bunga Deposit Facility turut naik menjadi 5,5%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 7%.

Kenaikan suku bunga tersebut dinilai oleh berbagai pihak dapat memberatkan sektor usaha, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki pinjaman perbankan untuk memutar roda bisnisnya. 

"Tendensinya, sektor riil juga akan melambat," ujar Ekonom INDEF Esther Sri Astuti kepada Bloomberg Technoz, 

⁠Kenaikan suku bunga turut memiliki potensi membawa sektor riil yang lesu, sehingga berdampak pada turunnya pertumbuhan ekonomi. Risiko terakhir, kenaikan suku bunga berpotensi meningkatkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan perbankan.

UKT 'Nyaris' Naik

Biaya kuliah yang dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri naik, bahkan terdapat beberapa kampus yang menaikkan UKT hingga 500%.

Hal tersebut disebabkan munculnya aturan baru dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

Beleid itu, mengatur tingkatan kelompok UKT yang baru yakni kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1.000.000. Selain itu, mahasiswa ditempatkan pada kelompok UKT sesuai dengan kondisi ekonominya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (16/5/2024), BEM Universitas Soedirman mengatakan UKT pada kampusnya naik hingga 300-500%.

"Di fakultas saya sendiri, fakultas peternakan, UKT sebelumnya Rp 2,5 juta, sekarang naik jadi Rp 14 juta. Bagaimana kami tidak marah dengan hasil seperti itu?” ujar Ihsan.

Pada akhirnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memastikan kenaikan UKT dibatalkan. Hal tersebut diungkapkan setelah dipanggil oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (27/5/2024).

"Kami sudah menemui sejumlah rektor perguruan tinggi. Kami memutuskan membatalkan seluruh kenaikan UKT tahun ini," ujar Nadiem.

Iuran Tapera

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang. Aturan ini mencantumkan daftar peserta yang wajib membayar iuran Tapera, termasuk bagi pekerja mandiri dan swasta.

“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),” bunyi Pasal 15 ayat 1."

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa simpanan peserta tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.

Dalam Pasal 15 ayat 4 disebutkan bahwa iuran tersebut dikenakan pada pekerja yang menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D), pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang digaji pemberi kerja.

Wacana Kenaikan Tarif Listrik Tahun 2025

Pemerintah memiliki rencana melakukan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment untuk pelanggan nonsubsidi, seperti untuk golongan rumah tangga kaya dengan 3500 VA ke atas dan golongan pemerintah dalam arah kebijakan subsidi energi pada 2025.

Pemerintah menilai pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Dengan demikian, memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini dinilai sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN.

“Sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan,” papar Kementerian Keuangan melalui dokumen KEM PPKF Tahun 2025.

Potensi Kenaikan BBM 

Pemerintah telah memastikan menahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi sampai Juni mendatang. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang paripurna Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama kabinetnya pada Senin (26/2/2024).

"Diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan [tarif] listrik, tidak ada kenaikan [harga] BBM sampai Juni [2024], baik itu yang subsidi maupun nonsubsidi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menegaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi terhadap kebijakan yang menahan harga BBM nonsubsidi hingga Juni 2024.

Jokowi mengatakan evaluasi bakal dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, yang digunakan untuk memberikan dana kompensasi imbas penahanan tersebut, serta harga minyak dunia.

Pembatasan Pertalite

Efisiensi subsidi energi juga memberikan dampak terhadap pengetatan konsumsi BBM bersubsidi, yakni Pertalite.

Pemerintah memproyeksikan volume konsumsi Solar dan Pertalite bisa ditekan hingga 17,8 juta kl per tahun, berdasarkan simulasi pengendalian subsidi dan kompensasi atas Solar dan Pertalite yang dapat diterapkan dengan pengendalian kategori konsumen.

Hal tersebut dijelaskan dalam KEM-PPKF 2025 yang mengarahkan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan disertai registrasi konsumen penggunanya.

Kenaikan HET Beras 

Terdapat wacana yang dicanangkan pemerintah untuk membuat kenaikan sementara harga eceran tertinggi (HET) beras premium selepas 31 Mei 2024 sebagai kebijakan permanen.

Setelah sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) belum lama ini memperpanjang relaksasi HET Beras hingga 31 Mei 2024. Semula, kebijakan tersebut hanya berlaku kurang lebih satu bulan sejak Maret 2024 dan berakhir di April 2024.

Kenaikan HET Minyak

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita menjadi Rp15.000/liter, atau naik Rp1.000 dibandingkan dengan HET sebelumnya dibanderol Rp14.000/liter.

Menurut Zulkifli, usulan kenaikan HET Minyakita ini tengah senantiasa dilakukan diskusi untuk penyesuaian harga tersebut. "Sedang didiskusikan untuk disesuaikan," tegasnya.

(lav)

No more pages