"Komnas HAM telah meminta pihak Otorita dan juga kepolisian agar melakukan pendekatan dialogis dan mengedepankan aspek kemanusiaan.
"Komnas HAM tengah menyusun rekomendasi untuk sejumlah pihak dalam penyelesaian masalah tersebut," ujar dia.
Komnas HAM menilai hilangnya hak atas kelangsungan hidup masyarakat adat Paser terjadi usai penetapan lahan mereka sebagai lahan terlantas eks HGU PT TKA yang kemudian diberikan hak pengelolaannya kepada Badan Bank Tanah. Selanjutnya HPL Badan Bank Tanah tersebut dijadikan lokasi TORA oleh pemerintah kabupaten guna dijadikan lokasi relokasi warga terdampak pembangunan IKN.
"Masyarakat Adat Paser terancam terusir dari wilayahnya yang mereka kuasai sejak tahun 1961," tegas dia.
(red/ain)
No more pages