Menurut dia, Korps Adhyaksa enggan untuk berpolemik dalam penanganan kasus korupsi. Penyidik hanya akan menetapkan tersangka sejauh sudah ada alat bukti yang kuat. Meski demikian, dia mengklaim tak ragu menetapkan siapa pun menjadi tersangka asalkan memang terbukti menyebabkan kerugian negara.
"Perkara besar terus berjalan sepanjang alat bukti memiliki kekuatan untuk ditetapkan tersangka lain," kata dia.
Kabar keterlibatan pensiunan Korps Bhayangkara tersebut kemudian dikaitkan dengan peristiwa penguntitan Jampidsus oleh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88, pekan lalu. Koalisi Sipil Selamatkan Tambang, yang juga beranggota Indonesia Police Watch, melaporkan Jampidsus ke KPK.
"Ini sudah menjadi urusan kelembagaan [Kejaksaan dan Polri]," ujar Febrie.
(mfd/frg)