Logo Bloomberg Technoz

“Itu tentu selama ini kita melakukan sinkronisasi dari harmonisasi Undang-Undang Cipta Kerja, dan bagaimana implikasi operasionalisasinya kita tentu melihat tidak semua berjalan dengan mudah karena harus ada penyesuaian,” kata Airlangga dalam konferensi pers.

Ia mengatakan dari 26 sektor kebijakan yang akan disamaratakan beberapa di antaranya telah diadopsi oleh Indonesia. Sebagai contoh, Airlangga menjelaskan bahwa pada sektor perpajakan saat ini Indonesia telah aktif dalam forum internasional terkait penyampaian data perpajakan.

Selanjutnya, pada aspek transparansi kebijakan pemerintah, lanjut Airlangga, Indonesia telah membentuk Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG).

Begitu juga pada sektor anti korupsi, ia menyebut Indonesia telah bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF) atau Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang.

“Jadi fundamentalnya beberapa sudah kita lakukan,” terang Airlangga.

Dalam kaitan itu, Airlangga mengklaim masuknya Indonesia ke dalam keanggotaan OECD dapat mengkerek investasi yang masuk dan meningkatkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1%.

“Target kita tentu akan ada peningkatan selain investasi, tapi peningkatan PDB yang bisa sekitar 1% artinya manfaat bagi dunia usaha para pekerja dan UMKM itu juga akan mendorong ketahanan ekonomi nasional dan lapangan kerja,” klaim Airlangga.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan proses aksesi keanggotaan OECD dapat rampung dalam waktu 3 tahun.

Untuk mencapainya, lanjut Airlangga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan percepatan keanggotan Indonesia dalam OECD.

Dalam Keppres tersebut, Airlangga bersama Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri akan menjadi pionir dalam percepatan aksesi keanggotaan RI pada OECD.

“Tim itu akan melibatkan sektor dari 26 sektor yang jadi persyaratan,” ujarnya.

Sebagai tambahan, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan Indonesia telah mematuhi prinsip-prinsip perpajakan yang harus dipatuhi negara OECD.

Ia menyebut delapan poin yang berada dalam prinsip perpajakan inti tersebut telah dipatuhi oleh Indonesia.

“Karena ada delapan poin yang jadi komitmen dan kesepakatan, alhamdulillah kita dalam jalur untuk mengikutinya, jadi delapan pokok yang disepakati dan harus diikuti oleh anggota-anggota EOCD,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBNKiTa April 2024, Jumat (26/4/2024).

(azr/lav)

No more pages