Ambisi RI Gabung OECD: 26 Aturan Harus Sinkron, Termasuk Pajak
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 May 2024 15:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berupaya melancarkan ambisinya untuk bergabung menjadi anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Namun, masih ada 26 sektor aturan yang perlu disesuaikan RI agar setara dengan standar organisasi internasional tersebut, termasuk aturan perpajakan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) OECD Mathias Cormann menjelaskan pihaknya mulai meninjau 26 sektor kebijakan publik yang dimiliki Indonesia agar setara dengan standar yang dimiliki OECD.
“Kami akan bekerja sama untuk meninjau peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan praktik-praktik di Indonesia dengan tujuan untuk mendukung penyelarasan peraturan,” kata Cormann dalam konferensi pers Konferensi Pers lokakarya Proses Aksesi Indonesia dalam OECD, Rabu (29/5/2024).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut bahwa penyamarataan regulasi tersebut menjadi tantangan sendiri bagi proses aksesi keanggotaan OECD yang dilakukan Indonesia.
Airlangga menjelaskan, kebijakan yang dimiliki OECD membuat pemerintah perlu melakukan sinkronisasi aturan berbagai kementerian terkait agar berada dalam frekuensi yang sama dengan yang dimiliki OECD.