Komentar Shopee Pasca Sidang Dugaan Pelanggaran Monopoli Kurir
Redaksi
29 May 2024 14:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Shopee Indonesia memberi komentar atas dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), termasuk upaya pengaturan algoritma yang memprioritaskan Nusantara Ekspres Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen.
Juru bicara Shopee Indonesia menyatakan “berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” seusai gelar sidang perdana dengan dua terlapor, PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat, Selasa (28/5/2024).
Tim hukum Shopee, yang hadir dalam acara tersebut, dijadwalkan untuk memberikan tanggapan pada sidang lanjutan pada 11 Juni 2024.
Dalam gelar sidang KPPU menduga ada upaya monopoli dengan memprioritaskan jasa kurir tertentu untuk seluruh transaksi yang terjadi di aplikasi e–commerce Shopee. Ini bertolak belakang dengan umumnya pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang menyediakan banyak opsi kurir.
Shopee hanya mengaktifkan otomatis dua kurir, SPX dan J&T secara massal pada dashboard Seller. Aksi ini patut diduga sebagai bentuk perilaku diskriminatif. Ada pula pengaturan algoritma oleh Shopee Indonesia untuk memprioritaskan SPX dalam setiap pengiriman paket. Ini adalah beberapa poin temuan hasil kerja investigator KPPU.