Logo Bloomberg Technoz

Apalagi, iuran Tapera yang ditanggung sebesar 3% (0,5% pengusaha dan 2,5% buruh), dipandangannya tidak akan mencukupi kebutuhan buruh untuk membeli rumah bilamana buruh tersebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki usia pensiun.

"Sekarang ini, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3% per bulan maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp1,26 juta per tahun. Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12,6 juta hingga Rp25,2 juta," jelas Said.

"Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah."

Dengan demikian, dia menilai iuran Tapera sebesar 3% adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera Pemilik rumah. 

Daya Beli Buruh

Kedua, menurut Said dalam lima tahun terakhir, daya beli buruh telah turun sebesar 30% karena upah tidak naik selama hampir tiga tahun berturut-turut dan kenaikan upah tahun ini sangat kecil.

"Bila dipotong lagi 3% untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat,  apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha," kata Said.

Program Tapera dinilainnya jadi tidak tepat dijalankan saat ini lantaran tidak ada kontribusi iuran dari pemerintah sebagaimana program penerima bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan.

Rawan Korupsi

Ketiga, program Tapera menurutnya terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, khususnya buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Untuk itu, dia mengingatkan agar tidak kembali terjadi korupsi seperti kasus di Asabri dan Taspen.

"Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebalum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera," pungkasnya.

Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan PP No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tapera. Dalam PP No. 21/2024 ini, besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pengelolaan dana iuran oleh BP Tapera sendiri mulai dilakukan sejak 2021 dan merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP yang sebelumnya dimandatkan kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

Selain itu, PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.

(prc/wdh)

No more pages