Latar belakang dari pemeriksaan pendahuluan atas Shopee adalah dominasi perusahaan dan Tokopedia dalam industri Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurut KPPU traffic monthly web visit Shopee dan Tokopedia mengalami kenaikan yang signifikan selama periode awal kuartal 2020 hingga kuartal kedua 2022.
Keduanya menguasai total lebih dari 60% pasar marketplace di Indonesia. Bahkan penguasaan traffic monthly web visit Shopee mencapai lebih dari 75% saat periode kuartal kedua 2022.
"Investigator menilai, Shopee memiliki posisi dominan di marketplace, yang ditunjukkan dari hasil survei konsumen yang menunjukkan bahwa 69,33% dari hampir seribu responden menunjukkan Shopee sebagai top of mind atau pilihan utama untuk marketplace. Jadi meskipun pangsa pasar Shopee tidak mencapai lebih dari 50%
berdasarkan traffic monthly web visit, akan tetapi Shopee memiiki kemampuan keuangan
yang lebih besar karena net revenuenya yang paling tinggi pada tahun 2022 dibandingkan
pesaing terdekatnya," disampaikan Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan tertulis, dilansir Rabu (29/5/2024).
Juru bicara Shopee Indonesia dilansir Bloomberg News menyatakan “berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.”
Asosiasi bisnis logistik khusus e-commerce menyatakan bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa Shopee melakukan upaya monopoli jasa kurir. Pasalnya Shopee masih menyediakan pilihan jasa logistik lain di platform mereka.
"Dari pengamatan dan yg kami alami sendiri di lapangan platform Shopee masih mengunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli karena ada lebih dari tiga perusahaan kurir masih bekerjasama aktif dengan Shopee," jelas Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono.
"Kekhawtiran kami adalah intepretasi cross selling atau promosi secara silang ini di salah artikan sebagau upaya monopoli."
(dec/wep)