Logo Bloomberg Technoz

Pengaturan Algoritma Jadi Salah Satu Catatan KPPU ke Shopee

Redaksi
29 May 2024 15:05

Shopee Hadirkan Kebijakan Pengembalian Barang yang Lebih Efisien. (Dok. Shopee)
Shopee Hadirkan Kebijakan Pengembalian Barang yang Lebih Efisien. (Dok. Shopee)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memaparkan dugaan awal tindakan yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha dari platform e-commerce Shopee, milik Sea Ltd. Majelis Komisi selanjutnya akan memeriksa dengan batas waktu 30 hari, berakhir pada 10 Juli 2024 mendatang.

Usai pelaksanaan sidang perdana pada Selasa (28/5/2024), pihak terlapor, PT
Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX), akan memberi tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran di 11 Juni mendatang. Dalam gelar sidang terakhir terkuak empat hal:

  1. Dugaan pengaturan algoritma oleh Shopee International Indonesia untuk memprioritaskan Nusantara Ekspres Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen.

  2. Dugaan diskriminasi oleh Shopee International  Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard Seller. Lewat keterangan Shoppe dua kurir terpilih berdasarkan  performa pelayanan, namun temuan investigator jasa layanan antar lainnya juga punya rekam kerja sama baiknya dan tidak dipilih Shopee.

  3. Dugaan penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan jasa kurir dengan menghilangkan opsi pilihan kurir dan ongkos kirim.

  4. Penunjukkan Handika Wiguna Jahja, Direktur Shopee sebagai Direktur di SPX pada Juni 2018. Hubungan afiliasi lewat jabatan rangkap dapat memengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.

Kurir Shopee. (Dok: Bloomberg)

Empat poin ini diduga melanggar pasal 19 d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU nomor 5 Tahun 1999  Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 19 d mengatur; Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Sedangkan, pasal 25 ayat 1 huruf a mengatur; Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.