Logo Bloomberg Technoz

BPKP Beberkan Alasan Korupsi PT Timah (TINS) Tembus Rp300 T 

Mis Fransiska Dewi
29 May 2024 13:55

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Perhitungan kerugian negara pada kasus PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Perhitungan kerugian negara pada kasus PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan alasan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 mencapai Rp300,003 triliun. 

BPKP dan Kejaksaan Agung mengklaim angka tersebut adalah kerugian negaral riil. Mereka menampik sejumlah anggapan nilai kerugian terlalu tinggi karena turut memasukkan potensial loss atau potensi kerugian.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyatakan, lembaganya melakukan audit dengan berdiskusi dengan enam orang ahli. Angka kerugian negara pada kasus korupsi PT Timah pun berasal dari tiga sumber.

Pertama, kata dia, kemahalan harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,285 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun. Ketiga adalah kerugian negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh ahli sebesar Rp271,069 triliun. 

“Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” tutur Arumsari dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).