"Sejak kapan Ibu tidak menggunakan tas [mewah]?" tanya Djamaludin.
"Sejak 2015, saya kumpulkan sendiri sekali-kali saja bawa satu, kemudian ada instruksi ibu negara kita harus meningkatkan pemasaran UMKM, jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia. Oleh karena itu, sudah lama [tas] itu saya simpan," jawab Ayunsri.
Selanjutnya, Ayunsri juga mengatakan bahwa semenjak SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL tidak pernah membelikan tas-tas mewah karena Ayunsri memang sudah memiliki banyak koleksi tas mewah.
"Tidak [pernah membelikan] Pak Menteri itu suka marah. Tidak boleh lagi [beli] katanya, mau bikin [beli] sayur apa?" jawab Ayunsri.
Sebelumnya, Ayunsri membantah kepemilikan atas Tas Dior yang disita oleh penyidik KPK di rumah dinas Kementan di Widya Chandra. Pada persidangan sebelumnya (27/5) Ayunsri mengatakan ia tidak pernah memiliki tas mewah dengan merek Dior.
"Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembelian tas untuk ibu dan pak menteri?" tanya Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.
Ayunsri kemudian membantah adanya permintaan kepada SYL untuk melakukan pembelian terhadap tas mewah tersebut. Untuk mendukung argumen nya, Ayunsri menunjuk Panji, mantan Asisten Pribadi SYL untuk menyatakan bahwa Ayunsri memang tidak pernah meminta melakukan pembelian tersebut.
"Tidak. Di sini ada Panji, dia tau saya tidak pernah minta," ucap Ayunsri.
Kemudian, Jaksa KPK menampilkan gambar tas mewah dengan merek Dior berwarna merah yang ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Widya Chandra.
"Ibu pernah punya tas Dior? Kami tunjukkan, ya. Warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokan dengan keterangan saksi yang lain, ada pembelian tas Dior. Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?" tanya jaksa
"Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini," jawab istri SYL.
"Tidak pernah?" cecar jaksa.
"Tidak pernah," kata Ayunsri
Untuk informasi, sebelumnya Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, menyampaikan kesaksian bahwa adanya pembelian Tas Dior yang menggunakan anggaran Kementan sebesar Rp105 juta.
Kiky menjelaskan, arahan pembelian tas yang dimaksud disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji Hartanto. Menurutnya, harga kedua tas itu Rp105 juta.
"Tapi tasnya dua saat itu ya yang diminta Panji? Dengan nilai Rp105 juta itu?" tanya jaksa.
"[Betul] Rp105 juta," timpal Kiky.
(fik/ain)