Diberitakan sebelumnya, angka fantastis kerugian timah Rp300 triliun tersebut berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sejumlah ahli.
"Hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun, ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKP Yusuf Ateh menambahkan, BPKP turut serta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah.
BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023. Yusuf Ateh memastikan BPKP telah prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.
"Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa agung tentang Kerugian keuangan negara telah sekitar Rp300 triliun," tutur Yusuf.
(ain/dba)