Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini berlaku sampai 2035.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2024, dan diundangkan 16 Mei lalu.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final," demikian tercantum dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 nomor g.
Selanjutnya, dalam Pasal 123 dijelaskan pegawai tertentu bisa memperoleh fasilitas berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final jika pekerja merupakan pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, dan bertempat tinggal di wilayah IKN.
Selain itu, pegawai juga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN. Pegawai yang memperoleh insentif bebas PPh 21 bisa merupakan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Dalam pasal 124, pemerintah juga mengatur fasilitas insentif bebas PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PN), Anggota TNI, dan Polri 124. Dalam beleid disebutkan, insentif berlaku sepanjang mereka memenuhi ketentuan, yakni penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Berikut kewajiban pegawai yang memperoleh insentif PPh 21 ditanggung pemerintah antara lain:
1. Wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Pegawai melaporkan penghasilan yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) orang pribadi sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
3. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu: a. selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan; dan/atau b. penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN, tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
(lav)