Dalam pasal 124, pemerintah juga mengatur fasilitas insentif bebas PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PN), Anggota TNI, dan Polri 124. Dalam beleid disebutkan, insentif berlaku sepanjang mereka memenuhi ketentuan, yakni penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Berikut kewajiban pegawai yang memperoleh insentif PPh 21 ditanggung pemerintah antara lain:
1. Wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Pegawai melaporkan penghasilan yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) orang pribadi sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
3. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu: a. selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan; dan/atau b. penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN, tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
(lav)