Logo Bloomberg Technoz

Gaji Karyawan di IKN Bebas Pajak sampai 2035

Redaksi
29 May 2024 12:52

Konstruksi Bandara IKN./dok. Kemenhub
Konstruksi Bandara IKN./dok. Kemenhub

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini berlaku sampai 2035. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2024, dan diundangkan 16 Mei lalu.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final," demikian tercantum dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 nomor g. 

Selanjutnya, dalam Pasal 123 dijelaskan pegawai tertentu bisa memperoleh fasilitas berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final jika pekerja merupakan pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, dan bertempat tinggal di wilayah IKN. 

Selain itu, pegawai juga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN. Pegawai yang memperoleh insentif bebas PPh 21 bisa merupakan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.