Logo Bloomberg Technoz

BPKP Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 T

Mis Fransiska Dewi
29 May 2024 12:48

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Perhitungan kerugian negara pada kasus PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Perhitungan kerugian negara pada kasus PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun. 

Angka fantastis tersebut berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sejumlah ahli. 

"Hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun, ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKP Yusuf Ateh menambahkan, BPKP turut serta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah.

BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023. Yusuf Ateh memastikan BPKP telah prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.