Adapun per hari ini, saham BREN kembali diperdagangkan pasca keputusan penghentian sementara atau suspensi sejak Seni (27/5/2024) kemarin lusa.
Suspensi inilah yang menyebabkan BREN masuk dalam papan pemantauan khusus, berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Peng-PK-00019/BEI.PLP/05-2024 yang telah ditandatangani oleh Rendi Pratama selaku P.H. Kepala Divisi PLP Bursa Efek Indonesia pada 28 Mei 2024.
Dalam pengumuman itu, BEI menyatakan bahwa masuknya BREN di papan pemantauan khusus sebagai imbas dari pemberlakukan suspensi yang melebihi satu hari, berdasarkan Peraturan BEI.
(dhf/wep)
No more pages