Logo Bloomberg Technoz

Tak hanya sampai di situ, volume perdagangan saham BREN juga terlihat minim dan posisi bid–offernya juga tidak bersifat real time. Karena perdagangan saat ini menggunakan sistem FCA, yang telah ditetapkan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam pengumuman itu, BEI menyatakan bahwa masuknya BREN di Papan Pemantauan Khusus sebagai efek dari pemberlakukan suspensi yang melebihi satu hari.

BEI sebelumnya telah melakukan suspensi saham BREN pada Senin kemarin. Suspensi itu dilakukan lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan terhadap harga sahamnya di pasar.

"Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham BREN di pasar reguler dan pasar tunai," tulis BEI dalam pengumumannya. 

Lebih lanjut, dalam mekanisme perdagangan FCA, saham BREN di pasar tidak lagi dapat mengamati bid–offer sebagaimana perdagangan saham biasa lainnya. Fitur yang terlihat saat ini hanya Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV), untuk melihat potensi harga dan volume saham yang akan Match.

Sebagai penjelasan, saham BREN hanya akan diperdagangkan dalam lima sesi Call Auction, dengan harga minimum saham-saham tersebut sebesar Rp1.

Melansir mekanisme Auto Rejection, di Papan Pemantauan Khusus tahap dua berlaku Auto Rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 hingga Rp10, dan reject 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.

Skema Full Call Auction atau FCA merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid–offer yang akan Match pada jam-jam tertentu saja sesuai dengan sesi-nya, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. 

(fad/wep)

No more pages